Jumat, 22 Mei 2009

KERJA BAKTI BERSIH LINGKUNGAN


Sebagai implementasi dari keberadaan desa yang merupakan bentuk wilayah otonomi bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan NKRI. Kepala Desa adalah pemegang Pemerintahan Desa dan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan pemerintahan termasuk membina segala budaya adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Adat dan budaya yang dikenal sangat kental dalam kehidupan masyarakat pedesaan adalah kegiatan gotong royong. Hal ini menjadi salah satu agenda pemerintah desa Landungsariyang dinahkodai oleh Mansyur, menimbulkan kembali budaya tersebut dalam bentuk gotong royong mengadakan kerjabakti membenahi lingkungan.

Kegiatan ini dipandang sebagai wadah untuk mengukur tingkat kebersamaan dan swadaya yang dimiliki masyarakat. Lingkungan yang tertata dengan baik menjadi cermin dari tingginya partisipasi, kebersamaan dan kepedulian masyarakat. Hal inilah yang menjadi dasar berpijak sehingga pemerintah Desa Landungsarisering mengadakan kegiatan kerja bakti, bersama warga masyarakat yang terlebih dahulu memberikan arahan kepada para Kepala Dusun, Ketua RT dan tokoh Masyarakat lainnya untuk ikut memberikan dorongan dan kesadaran bergotong royong bagi warga di wilayah masing-masing.

Komentar :

ada 0 komentar ke “KERJA BAKTI BERSIH LINGKUNGAN”

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar disini, tapi harap yang membangun

 

© Powered by Desa Landungsari | Kecamatan Dau | Kabupaten Malang.